BP Tapera Tak Akan Biayai Hunian Bermasalah

RBN || Jakarta

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan tidak akan mengucurkan pembiayaan untuk proyek hunian yang bermasalah secara hukum atau belum siap dihuni. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk hunian yang memiliki kepastian hukum dan siap ditempati.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan prinsip utama penyaluran dana FLPP adalah kepastian hukum dan kesiapan unit hunian. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk rumah tapak maupun rumah susun (rusun).

“Kalau itu bermasalah, tidak mungkin kita biayai. Prinsip kami, rumah untuk MBR yang bisa dibiayai dengan FLPP adalah unit yang ready stock dan siap huni. Itu berlaku juga untuk rumah susun (rusun),” kata Heru usai menghadiri Indonesia Property & Bank Award (IPBA) ke-20 di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap sejumlah proyek hunian berkonsep Transit-Oriented Development (TOD) yang masih menghadapi persoalan tata kelola, legalitas, dan dugaan malpraktik, tetapi tetap ditawarkan dalam Danantara Housing Expo 2026.

Di sisi lain, BP Tapera terus mengejar target realisasi pembiayaan perumahan hingga akhir 2026. Salah satu strategi yang disiapkan adalah mendorong pembangunan dan pemanfaatan hunian vertikal atau rusun di kawasan perkotaan untuk membantu mengurangi backlog perumahan.

BP Tapera mencatat terdapat sekitar 9.000 hingga 10.000 unit rusun ready stock yang berpotensi diintegrasikan ke dalam target pembiayaan. Unit tersebut berasal dari inventarisasi pengembang BUMN, seperti Perum Perumnas, serta pengembang swasta.

“Untuk mengatasi backlog di perkotaan, solusinya harus dengan hunian vertikal. Target ready stock rusun yang kita sasar minimal 10.000 unit, ini bagian dari target besar 350.000 unit,” ujar Heru.

Salah satu proyek yang menjadi sasaran adalah tower rusun di Mahata Serpong, Tangerang, yang menyediakan sekitar 300 unit untuk opsi pembiayaan subsidi. Namun, pembiayaan tersebut tetap bergantung pada penyelesaian proyek hingga benar-benar siap dihuni.

Optimalisasi rusun perkotaan juga didukung dengan penyesuaian batas harga hunian vertikal melalui Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 Tahun 2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut menyesuaikan batas harga rusun subsidi berdasarkan wilayah untuk mengakomodasi kenaikan harga material dan biaya konstruksi. Batas harga yang ditetapkan antara lain Rp11 juta per meter persegi untuk Tangerang, Rp13 juta per meter persegi untuk Bekasi, dan Rp14 juta per meter persegi untuk DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *