15 Kendaraan Parkir Liar di Jakarta Timur Ditindak, 11 Diderek
RBN || Jakarta
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menindak 15 kendaraan yang kedapatan parkir liar di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Senin (31/8/2026).
Dari 15 kendaraan tersebut, sebanyak 11 kendaraan diderek, sedangkan empat kendaraan lainnya dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP).
Petugas Pengendali Sudinhub Jakarta Timur, Saputra Afrijal, mengatakan penindakan dilakukan di sejumlah lokasi dan melibatkan 35 personel gabungan.
“Total 15 kendaraan yang kami tindak dari beberapa lokasi dan titik,” kata Saputra, dilansir Antara, Selasa (1/9/2026).
Menurut Saputra, tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang masih melakukan pelanggaran parkir. Kendaraan yang diderek antara lain ditemukan di Jalan Taman Mini Pintu 1, Jalan Supriyadi dekat Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan DI Panjaitan, Rawa Bunga, serta beberapa titik lainnya.
Sementara itu, empat kendaraan yang dikenai sanksi cabut pentil seluruhnya ditemukan di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung.
Saputra menjelaskan, kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama di ruas jalan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup padat. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jakarta Timur.
Sumber: Detik News
