Rampok Penyiram Air Keras Driver Online hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara
RBN || Bogor
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana bin H Mustopa. Ia terbukti melakukan pencurian yang disertai kekerasan dengan menyiramkan air keras kepada sopir taksi online M Yoga Firdaus saat hendak merampas mobil korban.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale, dengan anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama. Putusan diketok pada 13 Agustus 2026 dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Ridwan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 di kawasan exit Tol Ciawi-Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor. Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa disebut telah membeli air keras di salah satu toko di Sukabumi.
Pada 8 April 2025, Ridwan memesan layanan taksi online menggunakan akun bernama Silvi. Pesanan dibuat dari titik penjemputan di wilayah Parung Kuda, Sukabumi, dengan tujuan Depok.
Pesanan tersebut kemudian diterima oleh korban, M Yoga Firdaus. Yoga menjemput terdakwa menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
Dalam perjalanan, terdakwa meminta korban mengantarkannya ke tujuan secara offline. Permintaan tersebut membuat korban membatalkan pesanan taksi online yang sebelumnya dibuat terdakwa.
Ridwan kemudian duduk di kursi tengah bagian belakang kursi pengemudi. Ia masih membawa air keras yang telah dibelinya sebelum perjalanan.
Ketika perjalanan memasuki wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta korban berhenti di pinggir jalan dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu, terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan duduk di posisi semula.
Jaksa menyebut terdakwa kemudian membuka tutup botol yang berisi air keras dan menyiramkan cairan tersebut dari atas kepala korban. Air keras itu mengalir ke bagian depan wajah, pundak hingga bagian bawah tubuh korban.
“Bahwa di pertengahan perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Setelah menyiramkan air keras, terdakwa melakukan aksinya dengan tujuan mengambil mobil milik korban. Peristiwa tersebut kemudian menyebabkan korban mengalami luka akibat siraman air keras hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersebut, M Ridwan Maulana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang diawali dengan kekerasan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Sumber: Detik News
