BNPB Siapkan Pedoman Baru Usai MK Ubah Aturan Penetapan Status Bencana

RBN || Jakarta

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan mengenai penetapan status bencana nasional dan daerah.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 sebelum melakukan penyesuaian terhadap mekanisme yang berlaku.

Menurut Berton, proses penyesuaian tersebut akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan,” kata Berton dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Berton menegaskan penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus mempertimbangkan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, data yang akurat menjadi salah satu dasar utama sebelum pemerintah menentukan status suatu bencana.

BNPB akan memperkuat sejumlah tahapan, mulai dari kaji cepat, pendataan korban dan dampak, analisis kondisi wilayah terdampak, hingga penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.

Hasil dari proses tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penanganan maupun penetapan status bencana.

Di sisi lain, Berton memastikan penetapan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah terdampak.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan berbagai sumber daya sesuai kebutuhan dan kewenangannya, termasuk personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis.

Dengan demikian, daerah yang mengalami bencana tetap dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat meskipun status bencana nasional belum ditetapkan.

BNPB juga menyatakan menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Menurut Berton, putusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik untuk skala nasional maupun daerah.

Selanjutnya, BNPB akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyesuaikan pedoman dan tata kerja bersama pihak-pihak terkait agar mekanisme penanganan bencana tetap berjalan efektif.

Sumber: Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *