RBN || Jakarta
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jakarta Timur mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan dari pekerja, dengan total 84 aduan yang masuk hingga H-3 Lebaran, mencerminkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap hak normatif pekerja di tengah batas waktu pembayaran yang kian mendesak.
Laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan, keterlambatan pembayaran, hingga nominal yang tidak sesuai ketentuan, dan seluruhnya disampaikan melalui kanal daring resmi yang disediakan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi setempat sebagai bagian dari mekanisme perlindungan tenaga kerja.
Otoritas terkait menegaskan bahwa setiap aduan akan melalui proses verifikasi dan tindak lanjut secara bertahap, termasuk pemanggilan pihak perusahaan hingga potensi pemberian sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, guna memastikan kepatuhan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Di sisi lain pengawasan juga diperkuat melalui inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan sebagai langkah preventif agar kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi tepat waktu. Fenomena ini sekaligus menyoroti dinamika hubungan industrial yang masih menghadapi tantangan dalam implementasi regulasi, terutama pada periode krusial menjelang Lebaran ketika kebutuhan ekonomi pekerja meningkat tajam dan ketepatan pembayaran THR menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat.
Sumber: CNN Indonesia











