Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 Disorot, Pakar Hukum Nilai Konstruksi KPK Dipertanyakan

  • Share
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok.iNews)

RBN || Jakarta

Pengusutan dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus menuai perhatian publik. Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum, mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara tersebut.

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr Jamil, menilai pendekatan hukum yang digunakan KPK dalam kasus ini perlu dikaji secara mendalam. Ia menyoroti fokus KPK pada skema pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50, yang menurutnya telah memiliki dasar hukum melalui peraturan menteri dan keputusan resmi pemerintah.

Menurut Jamil, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur mengenai kuota haji, baik kuota dasar maupun kuota tambahan. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan diatur secara khusus dan memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan mekanisme pengaturannya melalui peraturan menteri.

Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara terdapat asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan pemerintah dianggap sah sampai ada pembatalan resmi oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, ia menilai penilaian terhadap keabsahan kebijakan tersebut seharusnya melalui mekanisme pengadilan.

Jamil juga berpendapat bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran dalam kebijakan tersebut, proses pengujian seharusnya dilakukan melalui lembaga peradilan, bukan langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa adanya putusan pengadilan.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2026 sebagai bentuk upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sumber: iNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *