RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK pada Jumat (9/1), bersamaan dengan penetapan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. “KPK mengonfirmasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YQC selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir jabatan yang diserahkan pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar. Kekayaan tersebut terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,5 miliar yang tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh aset tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan nilai total Rp 2,2 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp 13.749.729.733.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah adanya lobi diplomatik ke Pemerintah Arab Saudi. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait proporsi kuota haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan transaksi tidak sah antara oknum di Kementerian Agama dengan sejumlah penyelenggara haji khusus. Hingga kini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Sunber: detiknews











