RBN || Tulungagung
Sebanyak 5.415 tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan ini disahkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Rabu, 31 Desember 2025, di Stadion Rejoagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada 5.433 pegawai honorer, namun setelah ada 15 orang yang mengundurkan diri dan 3 orang yang meninggal dunia, jumlah yang tersisa adalah 5.415 orang yang resmi diangkat menjadi PPPK.
“Dulu penggajian mereka berdasarkan jasa kerja, sekarang mereka dianggarkan lewat APBD Kabupaten Tulungagung,” jelas Soeroto.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ini terdiri dari berbagai bidang, dengan mayoritas berasal dari tenaga teknis sebanyak 2.885 orang, disusul oleh 1.628 guru dan 902 tenaga kesehatan.
Soeroto menambahkan, jumlah guru yang diangkat sebagai PPPK tidak terlalu banyak karena selama tiga tahun terakhir mereka sudah banyak yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Meskipun sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji para pegawai ini tetap sama seperti sebelum pengangkatan. Namun, kini mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta kode rekening untuk penggajian.
“Status mereka kini lebih jelas, karena yang diakui dalam Undang-undang ASN hanya PNS dan PPPK,” tegas Soeroto.
Para PPPK Paruh Waktu ini tidak akan menerima gaji ke-13 seperti yang diterima oleh PNS atau PPPK penuh waktu. Namun, mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti tes PPPK penuh waktu pada kesempatan berikutnya.
Terkait tuntutan kesejahteraan, Soeroto mengatakan bahwa peningkatan gaji akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Masih ada sekitar 600 orang yang belum masuk PPPK Paruh Waktu. Kami masih menunggu keputusan dari pusat,” kata Soeroto.
Bupati Gatut Sunu Wibowo mengimbau para PPPK Paruh Waktu untuk bersabar terkait tuntutan kesejahteraan mereka.
“Jangan melakukan kegiatan yang tidak baik, seperti demo. Jika ada anggaran yang memungkinkan, kami pasti akan menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu,” ujar Gatut Sunu.
Menurutnya, saat ini ada upaya efisiensi anggaran yang sangat besar, sehingga sulit untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan tambahan bagi PPPK Paruh Waktu.
“Namun, jika kondisi APBD memungkinkan, gaji mereka akan kami tingkatkan,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews











