RBN || Belitung Timur, Bangka Belitung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kerja BSK Hukum melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagai tindak lanjut rekomendasi Analisis Kebijakan Hukum di daerah. Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Bagian Hukum pada Rabu, 19 November 2025, dan menjadi langkah penting memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Belitung Timur dalam meningkatkan kualitas tata kelola hukum serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum, Poppy Rinafany, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan rekomendasi analisis kebijakan agar kebijakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, setiap rekomendasi harus diimplementasikan secara optimal untuk memperkuat pelayanan hukum di daerah.
Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa fokus analisis kebijakan tahun 2025 diarahkan pada implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Meski Belitung Timur telah memiliki dasar hukum berupa Perda Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023, kebutuhan terhadap layanan bantuan hukum terus meningkat. Karena itu, ia menilai aspek penganggaran perlu diperkuat agar cakupan layanan dapat diperluas. Pada 2025, Pemkab Belitung Timur mengalokasikan anggaran Rp42,5 juta untuk menangani lima perkara litigasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Belitung Timur, Amrullah, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi rekomendasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memastikan kebijakan hukum daerah sesuai kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola hukum yang lebih efektif.
Dalam kegiatan itu, Tim BSK Hukum turut memaparkan hasil penilaian sementara Indeks Reformasi Hukum IRH Tahun 2025. Kabupaten Belitung Timur meraih skor sementara 97 dari 100 dengan kategori Istimewa AA. Skor tersebut terdiri dari variabel 1 sebesar 25, variabel 2 sebesar 25, variabel 3 sebesar 30, dan variabel 4 JDIH sebesar 17 dari 20, atau turun 3 poin dari tahun sebelumnya. Nilai ini masih menunggu penetapan resmi dari Tim Penilai Nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa penguatan kebijakan bantuan hukum dan sinkronisasi tata kelola hukum di daerah merupakan kunci terciptanya pelayanan publik yang berkeadilan. Ia menegaskan komitmen lembaga untuk mendukung pemerintah daerah memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses secara setara sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat.











