TPA Degayu Terbakar Pemerintah Perkuat Penanganan dan Tata Kelola Sampah

RBN || Pekalongan

Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kota Pekalongan, mendorong pemerintah mempercepat penanganan sekaligus membenahi tata kelola persampahan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono meninjau langsung lokasi dan menyerahkan bantuan peralatan pemadam, Senin (2/11/2026).

Kebakaran diketahui terjadi sejak Minggu (1/11) sekitar pukul 11.00 WIB setelah dilaporkan warga sekitar. Hingga Senin, pemadaman masih dilakukan secara bersama oleh BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI-Polri, dan relawan.

Diaz menilai kebakaran TPA merupakan persoalan serius yang semestinya dapat dicegah, terlebih Indonesia sedang menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan serta kondisi iklim yang dinamis. “Kebakaran TPA ini masalah yang serius dan seharusnya bisa dihindari,” tegasnya.

Untuk mempercepat pemadaman, Kementerian Lingkungan Hidup mengirimkan sejumlah peralatan khusus berupa selang, pompa jinjing, baju pemadam, dan alat suntik gambut. Peralatan tersebut disiapkan karena karakteristik kebakaran TPA dinilai memiliki kemiripan dengan penanganan kebakaran lahan gambut.

Selain penanganan api, pemerintah juga mendorong pengelola TPA dan Pemkot Pekalongan segera menjalankan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Surat tersebut memuat langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran TPA, terutama menghadapi anomali cuaca ekstrem akibat dampak El Niño.

Diaz juga meminta percepatan pemenuhan sanksi administratif terhadap pengelola TPA terkait praktik open dumping. Menurutnya, Pemkot Pekalongan telah menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut melalui langkah pemulihan lingkungan.

Pemerintah juga mengarahkan pembenahan pengelolaan sampah dalam jangka panjang. Diaz mengingatkan pemerintah daerah agar memiliki roadmap yang jelas untuk mendukung target Presiden Prabowo Subianto, yakni 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) kepada Pemkot Pekalongan dalam menyusun langkah strategis tersebut. Penanganan kebakaran, pemenuhan regulasi, dan pembenahan sistem persampahan diharapkan dapat berjalan beriringan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *