Tunggakan PKB dan BBNKB Jakarta Bebas Sanksi hingga Desember
RBN || Jakarta
Warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa sanksi administratif. Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode kebijakan berlangsung. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakan kendaraan. Pemerintah memahami bahwa kondisi dan prioritas masyarakat dapat memengaruhi kemampuan membayar pajak tepat waktu.
“Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (4/11).
Menurut Lusiana, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. Pembayaran pajak daerah turut mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB memanfaatkan pembebasan sanksi sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. Informasi mengenai kewajiban pajak dan mekanisme pembayaran dapat diperoleh melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
“Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta,” jelas Lusiana.


