Pakar Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Korban Investasi Bodong

RBN || Jakarta

Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendukung dorongan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian korban kejahatan keuangan. Upaya tersebut dinilai penting, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong dan penipuan perjalanan umrah.

Hardjuno menilai, penegakan hukum terhadap pelaku tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana. Negara juga perlu memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan, termasuk mengupayakan pengembalian uang yang telah hilang akibat tindak kejahatan.

“Pernyataan Pak Habiburokhman patut didukung karena menjawab persoalan yang sangat nyata. Bagi korban investasi bodong, pelaku masuk penjara memang penting, tetapi mereka juga membutuhkan uangnya kembali,” kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan bahwa harta pelaku kejahatan di sektor keuangan, seperti investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, hingga penipuan umrah, perlu dapat dirampas untuk dikembalikan kepada para korban.

Ia juga menyoroti sulitnya korban memperoleh ganti rugi. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menyediakan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem, sehingga proses pemulihan aset tidak selalu harus menunggu perkara pidana pelaku selesai.

Menurut Hardjuno, mekanisme tersebut dapat membantu mempersempit peluang pelaku menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan. Penelusuran dan pengamanan aset perlu dilakukan secara cepat agar peluang pengembalian kerugian kepada korban tidak semakin kecil.

“Jangan sampai proses hukum berjalan bertahun-tahun, tetapi ketika selesai, aset yang bisa dikembalikan kepada korban justru sudah habis atau berpindah tangan,” ujarnya.

Hardjuno menambahkan, kehilangan uang akibat kejahatan keuangan dapat berdampak besar terhadap kehidupan keluarga korban. Tabungan yang seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, modal usaha, hingga persiapan hari tua bisa hilang dalam waktu singkat.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan mekanisme pengembalian kerugian yang jelas dan dapat diterapkan. Beberapa hal yang perlu diatur antara lain pendataan korban, verifikasi kerugian, pengelolaan aset yang berhasil disita, serta pembagian hasil penjualan aset secara transparan.

“Korban harus bisa mengetahui aset yang berhasil dipulihkan, bagaimana pengelolaannya, dan bagaimana hak mereka dikembalikan,” katanya.

Meski mendukung, Hardjuno mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset tetap harus disertai pengujian melalui pengadilan dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, kepastian prosedur diperlukan agar upaya pemulihan kerugian korban tetap berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *