RBN || Bangkalan
Tiga karyawan kontrak dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh, Bangkalan, Jawa Timur, digerebek oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan saat tengah berpesta narkoba usai jam kerja. Ketiganya, yang diketahui berinisial MZ, YN, dan NR, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pejagan, Bangkalan.
Saat ditangkap, ketiganya sedang berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh. Mereka terdiri dari satu orang sekuriti dan dua sopir ambulans. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan pesta sabu-sabu sebanyak dua kali. Untuk membeli narkoba tersebut, mereka berpatungan.
Salah satu dari mereka juga menyebutkan nama pengedar narkoba yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Saat penggerebekan, polisi hanya menemukan alat isap sabu yang masih tersisa serbuk sabu yang belum terpakai. Dari temuan ini, polisi memastikan bahwa ketiganya hanya pengguna narkoba, bukan pengedar.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan bahwa ketiga tersangka telah menyampaikan penyesalan dan berkomitmen untuk menjalani rehabilitasi di Kantor BNN Provinsi Jawa Timur.
“Sebelum menggunakan narkoba, mereka sepakat iuran sekitar Rp50.000 untuk membeli barang tersebut. Lokasi mereka berpesta narkoba adalah di rumah kosong,” ujar Iptu Kiswoyo, Kamis (6/11).
Tak hanya pihak kepolisian, manajemen RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh juga langsung mengambil tindakan tegas. Hanya sehari setelah penangkapan, mereka mengeluarkan surat pemecatan terhadap ketiga karyawan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen rumah sakit untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pekerja sektor kesehatan. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang, serta agar penegakan hukum lebih tegas terhadap pengguna dan pengedar narkoba, terutama yang bekerja di institusi penting seperti rumah sakit.
Pihak RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh juga mengimbau agar seluruh tenaga kerja mereka lebih memperhatikan kesejahteraan mental dan fisik mereka, serta menjaga integritas di tempat kerja.
Sumber: iNews











