Hakim Tolak Lagi Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Sah
RBN || Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie sah secara hukum.
Putusan praperadilan kedua tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai termohon.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie mencantumkan dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung pada 2018 hingga 2026. Menurut hakim, penentuan waktu kejadian serta pembuktian unsur tindak pidana merupakan materi pokok perkara yang tidak dapat diuji secara mendalam dalam praperadilan.
Hakim juga menilai istilah trading in influence yang tercantum dalam konstruksi perkara tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Menurut hakim, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri bernama trading in influence.
Selain itu, hakim menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Sementara itu, kebenaran dugaan tindak pidana korupsi sebagai pidana asal dan aliran dana yang diduga terkait TPPU merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.
Hakim juga menilai penetapan tersangka Febrie bukan merupakan nebis in idem atau pengulangan perkara yang sama. Pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung disebut sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum.
Terkait proses pemeriksaan, hakim menyatakan telah terdapat pemeriksaan pendahulu sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Tidak adanya ketentuan mengenai batas waktu tertentu antara pemeriksaan, ekspose, dan penetapan tersangka juga dinilai tidak membuat proses tersebut cacat hukum.
Hakim turut menyatakan Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan penyidik yang sah dalam perkara tersebut. Karena itu, tidak ditemukan cacat kewenangan yang dapat membatalkan penetapan tersangka.
Mengenai penahanan, hakim menyatakan tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Hakim menilai alasan penahanan yang digunakan penyidik termasuk dalam kategori yang diperbolehkan secara hukum.
Namun, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penahanan, bukan membuktikan apakah keterangan Febrie benar atau tidak. Hakim juga menilai kekurangan redaksional dalam surat penahanan tidak cukup untuk menghilangkan kewenangan penyidik maupun dasar dua alat bukti yang telah dimiliki.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah menolak praperadilan pertama Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara pertama berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Dalam putusan pertama, hakim menyatakan tindakan penyidik kepolisian tersebut sah. Hakim juga menyatakan Kejaksaan Agung tidak perlu mengulang pemeriksaan dari awal setelah perkara Febrie dilimpahkan oleh kepolisian.
Sumber: Detik News
