Aturan Turunan UU DKJ Dikebut Jelang Keppres Ibu Kota

RBN || Jakarta

Pemerintah mendorong penyelesaian seluruh aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Regulasi tersebut diharapkan rampung sebelum Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara diterbitkan.

Dorongan itu disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi dalam FGD Refleksi Dua Tahun UU DKJ. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hernadi menilai penyelesaian regulasi turunan menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, UU DKJ telah berlaku selama dua tahun sejak diundangkan dan membutuhkan aturan teknis agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun setelah undang-undang diundangkan. Sementara itu, pemberlakuan UU tersebut berkaitan dengan penerbitan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara.

Sejumlah aturan masih dalam proses penyelesaian. Di antaranya regulasi mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Menurut Hernadi, kesiapan regulasi juga harus diikuti penyesuaian aturan di tingkat daerah. Pemprov DKI perlu menyelaraskan berbagai produk hukum dengan ketentuan baru dalam UU DKJ.

Penyesuaian tersebut mencakup aturan pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan pemerintahan daerah. Harmonisasi diperlukan agar perubahan kewenangan tidak menimbulkan tumpang tindih antarinstansi.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. DPRD DKI Jakarta dan pemangku kepentingan lainnya juga perlu dilibatkan secara berkelanjutan.

Hernadi berharap seluruh kerangka hukum telah siap ketika Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan. Dengan demikian, penerapan status Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga perlu menyiapkan manajemen transisi kelembagaan secara terukur. Konsolidasi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar perubahan status Jakarta berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *