Parkir Bus Mahal Jadi Sorotan, Pemkot Solo Siapkan Sanksi Tegas untuk Jukir Nakal

  • Share
Foto: Tribunnews

RBN || Solo

Keluhan wisatawan terkait tarif parkir bus yang dinilai terlalu mahal kembali mencuat di Kota Solo. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah lahan eks Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Surakarta, dengan tarif parkir bus yang disebut mencapai Rp100 ribu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun menyiapkan langkah untuk menekan praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Satgas Trantibumlinmas).

Satgas tersebut nantinya melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Polresta Surakarta, Kodim 0735/Surakarta, Polisi Militer, hingga Satpol PP. Tim tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Surakarta.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho, mengatakan Satgas akan menjadi wadah untuk menindak berbagai pelanggaran, termasuk dugaan pungutan parkir yang dilakukan juru parkir liar.

“Misalkan ada pelanggaran lapornya ke Satgas. Penindakannya seperti apa mereka yang mengelola. Kalau kemarin di Zayed kita bawa ke Polsek. Polsek akhirnya memberi wajib lapor Senin dan Kamis dalam sebulan. Ini kita bentuk Satgas diserahkan ke Satgas,” jelas Haryono saat ditemui di lahan eks Denbekang, Jumat (14/8/2026).

Wali Kota Solo Respati Ardi menilai persoalan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan bukan sekadar masalah pelayanan, tetapi juga dapat berdampak terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

Menurutnya, wisatawan yang merasa dirugikan berpotensi enggan kembali berkunjung ke Solo. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat ikut berdampak terhadap pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari sektor pariwisata.

“Intinya ini masalah ketegasan. Kita sampaikan secara langsung. Jika ini merugikan wisatawan tentunya merugikan ekonomi sekitar juga. Tarif yang ngepruk membuat wisatawan kapok ke sini. Ini juga akan merugikan kita semua jika tidak ada ketegasan terkait sanksinya. Kita sudah sampaikan untuk menyanksi tegas jika ada pungli biaya parkir di luar ketentuan,” ungkap Respati.

Pemkot Solo akan memfokuskan penugasan Satgas Trantibumlinmas di sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed. Kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang banyak menerima aduan masyarakat terkait persoalan parkir.

Selain pengawasan, pemerintah juga akan menerapkan tarif khusus untuk kawasan wisata di sekitar lokasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wisatawan sekaligus mencegah munculnya tarif parkir yang tidak terkendali.

Pemkot Solo berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan. Pengawasan juga akan diperkuat agar tidak ada oknum yang memanfaatkan tingginya kunjungan wisatawan untuk menarik biaya parkir secara berlebihan.

Langkah pembentukan Satgas tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan selama berkunjung ke Kota Solo.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *