Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp 622 M

  • Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Menurut jaksa, Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan mekanisme yang disebut tidak sesuai ketentuan. Pengisian tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Kerugian negara sebesar Rp 622 miliar tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, Yaqut membantah menerima uang dalam bentuk apa pun dan sebelumnya mengajukan permohonan agar dirinya menjalani tahanan rumah.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *