RBN || Ponorogo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/8) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan status hukum SN ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Hingga kini, Kejari telah memeriksa 54 saksi yang terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta satu orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana juga telah dimintai untuk mendukung proses penyidikan.
Kejari Ponorogo menyatakan penyidikan masih terus berjalan sambil berkoordinasi dengan lembaga auditor guna menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.
Sumber: Detik News











