RBN || Jakarta
Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban diduga diberangkatkan secara ilegal dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di negara tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan hingga pengiriman para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Jumat (7/8/2026), mengatakan bahwa ketiga korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi selamat. Korban diketahui berasal dari Cianjur dan Dompu. Kepulangan mereka merupakan bagian dari upaya penyelamatan korban TPPO yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Iman, para korban sebelumnya direkrut secara nonprosedural dengan janji mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Namun, setelah tiba di Libya, mereka diduga menjadi korban eksploitasi dan mengalami berbagai kesulitan sehingga membutuhkan bantuan untuk dapat kembali ke Indonesia.
Seiring dengan proses pemulangan korban, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam proses perekrutan, pengurusan keberangkatan, hingga pengiriman korban ke Libya.
Polda Metro Jaya menyatakan kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut serta mencegah terulangnya kasus serupa terhadap warga negara Indonesia.
Sumber: Detik News











