RBN || Jakarta
YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape atau rokok elektrik melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Meski demikian, pelapor menegaskan proses hukum tetap akan dilanjutkan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (2/8), Bigmo mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Ia menyatakan bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menjadikannya sebagai pelajaran berharga.
“Saya menyadari bahwa kejadian ini merupakan kesalahan saya. Saya menerima seluruh kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” tulis Bigmo.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kecewa maupun dirugikan. Bigmo berharap dapat membuktikan perubahan melalui tindakan nyata, bukan sekadar ucapan.
Di sisi lain, salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan hak setiap individu dan tidak menjadi persoalan. Namun, menurutnya, laporan yang diajukan didasari kepedulian terhadap perlindungan anak, bukan karena persoalan pribadi.
“Kami tidak memiliki masalah secara personal. Langkah hukum ini murni sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak agar mereka tidak menjadi sasaran promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Thulus.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, adanya permintaan maaf atau upaya perdamaian di luar proses hukum tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara.
Thulus juga mengungkapkan bahwa pihaknya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan pada Jumat, 7 Agustus, pukul 14.00 WIB, guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kreator konten digital untuk lebih memperhatikan tanggung jawab sosial dalam setiap materi yang dipublikasikan, terutama yang berpotensi diakses oleh anak-anak dan remaja.
Sumber: detiknews











