RBN || Temanggung
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keberatan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin meminta ketentuan tersebut dihapus karena dinilai tidak tepat dimasukkan dalam regulasi tersebut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan sikap tersebut telah disampaikan dalam proses harmonisasi penyusunan regulasi yang masih berlangsung. Menurutnya, usulan itu juga sejalan dengan aspirasi pelaku industri hasil tembakau.
“Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan,” katanya usai menghadiri talkshow tembakau dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Sabtu (4/7/2026).
Merrijantij menjelaskan, Kementerian Kesehatan sebagai pemrakarsa rancangan Permenkes berpendapat bahwa penyeragaman kemasan merupakan amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Namun, Kemenperin memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, yang perlu diatur dalam aturan teknis tersebut adalah ketentuan mengenai desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan menyeragamkan seluruh tampilan kemasan.
“Yang perlu diatur adalah desain dan tulisan peringatan kesehatan, termasuk jumlah gambar yang digunakan, ukuran, serta penempatannya di bagian atas atau bawah kemasan. Saat ini luas peringatan kesehatan meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen sehingga perlu ada kepastian teknis bagi industri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian aturan teknis sangat dibutuhkan oleh industri hasil tembakau sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Hal itu mengingat implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada 26 Juli 2026, sehingga keterlambatan penerbitan aturan pelaksana berpotensi menimbulkan kekosongan regulasi.
Selain menyoroti penyeragaman kemasan, Kemenperin juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pengaturan batas maksimum kadar nikotin dan tar pada produk rokok. Menurut Merrijantij, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini diterima oleh pelaku usaha maupun pemangku kepentingan.
Karena itu, ia mengusulkan agar penetapan batas kadar nikotin dan tar dilakukan melalui kajian yang menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya ditetapkan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah, petani tembakau, pelaku industri, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri,” katanya.
Sumber: Antara News











