RBN || Jakarta
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian saat ini tengah menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan materi hukum sebagai pihak termohon dalam persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menilai pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
“Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa,” ujar Budi Hermanto, Senin (29/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan. Ia memastikan seluruh tindakan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa, kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Meski demikian, pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Roy Suryo sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir sebagai pihak termohon. Persidangan tersebut akan menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Sumber: Detik News











