KPK Dorong Pemberian Sanksi bagi Manajemen BUMN yang Belum Lapor LHKPN

  • Share
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK pun telah menyurati pihak terkait agar para pejabat tersebut segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan hingga akhir Juni 2026 masih ada manajemen BUMN yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN yang batas waktunya berakhir pada 31 Maret 2026.

“Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi,” kata Aminudin, Senin (29/6/2026).

Aminudin menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi bagi pejabat BUMN akan mengikuti aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki ketentuan sanksi secara khusus, penerapan sanksi di lingkungan BUMN disesuaikan dengan regulasi internal perusahaan.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis sebagai direksi atau manajemen puncak di BUMN juga tetap wajib melaporkan LHKPN. Menurut Aminudin, kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Terkait jabatan di Danantara yang belum muncul dalam sistem pelaporan LHKPN, KPK menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola (BP) BUMN guna memastikan kepatuhan seluruh jajaran manajemen terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pencegahan korupsi.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *