RBN || Jakarta
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menolak anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, program tersebut masih dalam tahap pelaksanaan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Pigai menegaskan bahwa program yang sedang berjalan tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM. Ia menilai yang diperlukan saat ini adalah evaluasi terhadap pelaksanaan program guna memastikan tujuan pemenuhan hak masyarakat dapat tercapai secara optimal.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” ujar Pigai, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, pemenuhan HAM merupakan proses berkelanjutan yang bertujuan menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi. Dalam kerangka tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Pigai menilai Program MBG merupakan salah satu bentuk implementasi pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Ia juga menyebut program ini sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menekankan pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
“Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu,” katanya.
Pernyataan Pigai disampaikan sebagai respons terhadap temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. Sebelumnya, Komnas HAM juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program tersebut.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa temuan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan program, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa Program MBG merupakan pelanggaran HAM. Pemerintah, menurutnya, tetap berkomitmen memperkuat pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: Kompas.com











