Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Jangan Terbebani

  • Share
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Liputan6)

RBN || Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan seluruh pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan beban belanja pegawai yang selama ini dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Ia meminta seluruh kepala daerah mematuhi kebijakan moratorium tenaga honorer yang telah diberlakukan pemerintah.

“Tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium (ditunda). Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah daerah hanya diperkenankan melakukan perekrutan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional seperti guru dan tenaga kesehatan.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah kembali membengkaknya jumlah tenaga honorer, terutama pada sektor administrasi yang kerap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti praktik yang selama ini terjadi di sejumlah daerah, di mana tenaga honorer direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan.

“Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban. Dan setelah itu numpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah,” kata Tito.

Mantan Kapolri tersebut mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan tenaga honorer sebagai sarana mengakomodasi kepentingan politik pasca-pilkada. Menurutnya, kebiasaan tersebut hanya akan menambah beban keuangan daerah dan menyulitkan pemerintahan berikutnya.

“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih sehat, sekaligus menjaga ruang fiskal daerah agar dapat difokuskan pada program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih produktif.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *