Pengusaha China Soroti Kebijakan Investasi RI, Pemerintah Tegaskan Utamakan Kepentingan Nasional

  • Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anisa Indraini/detikcom)

RBN || Jakarta

Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce menyampaikan sejumlah catatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait iklim investasi di Indonesia. Dalam surat yang beredar, para pelaku usaha menyoroti beberapa kebijakan baru yang dinilai dapat memengaruhi kelangsungan operasional dan likuiditas perusahaan asing di Tanah Air.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah rencana kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan menempatkan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara selama minimal satu tahun. Menurut pengusaha China, aturan itu berpotensi mengurangi fleksibilitas keuangan perusahaan dan mengganggu arus kas jangka panjang.

Selain DHE SDA, para investor juga mengungkap kekhawatiran terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara, serta kebijakan bea keluar yang dianggap dapat meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hubungan investasi Indonesia dan China harus berjalan secara seimbang dan saling menghormati kepentingan masing-masing negara.

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak China mengenai praktik sejumlah perusahaan asing yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan bisnis di Indonesia.

Terkait kebijakan DHE SDA, pemerintah memastikan aturan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha. Purbaya menyebut akan ada sejumlah pengecualian agar perusahaan tetap memiliki ruang menjaga likuiditas operasional, khususnya bagi perusahaan yang tidak memiliki pembiayaan dari perbankan domestik.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memastikan iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” ujar Purbaya.

Kebijakan baru mengenai DHE SDA dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Sementara itu, rencana kenaikan royalti minerba dan bea keluar disebut masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diterapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis tersebut bertujuan menjaga nilai tambah sumber daya alam nasional sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin dinamis.

Sumber: Detik Finance

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *