Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta dari Luar Negeri

  • Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: CNN Indonesia)

RBN || Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan harta atau dana di luar negeri untuk segera membawa dan melaporkannya ke Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memperketat pengawasan setelah masa tenggat berakhir. Ia mengatakan kesempatan diberikan hingga akhir tahun agar para pemilik dana di luar negeri dapat melakukan repatriasi aset sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Menurutnya, pemerintah hanya memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membawa masuk aset mereka sebelum dilakukan pengawasan yang lebih ketat oleh otoritas pajak.

Purbaya mengingatkan bahwa dana atau aset yang berada di luar negeri nantinya tidak akan leluasa digunakan untuk kegiatan bisnis di Indonesia apabila tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Setelah masa tenggat selesai, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *