Otorita IKN Klaim Tambang Ilegal Sudah Ditindak Sejak 2023

  • Share
Foto: Kompas.com

RBN || Kutai Kartanegara

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara sejak 2023. Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan hutan dan lingkungan di wilayah pembangunan ibu kota baru tetap terlindungi dari aktivitas ilegal yang merusak.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan penanganan tambang ilegal dilakukan melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga. Satgas tersebut bertugas melakukan pengawasan, penindakan, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait di kawasan IKN.

Agung menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan hutan konservasi yang secara hukum tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan. “Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” ujar Agung.

Selain melakukan penindakan, Otorita IKN juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN. Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

Otorita IKN menegaskan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kawasan ibu kota baru dari aktivitas ilegal. Dengan adanya pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan lingkungan di kawasan IKN dapat tetap terjaga dan pembangunan ibu kota baru berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *