Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan TPKS

  • Share
Foto: Suara

RBN || Jakarta

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mencuat di lingkungan Universitas Budi Luhur setelah seorang mahasiswi berinisial ARN melaporkan dosen berinisial Y (48 tahun) ke Polda Metro Jaya, laporan tersebut terkait dugaan perbuatan cabul yang disebut terjadi pada Mei 2021 dan Maret 2022, dan telah resmi tercatat dengan nomor LP B 2611 IV 2026 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum tengah berjalan, “Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya, untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujarnya di Polda Metro Jaya Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, hal ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” jelas Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan TPKS secara serius dan prosedural guna memastikan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Sumber: Suara

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *