RBN || Blitar
Dugaan praktik pungutan liar mencuat di Lapas Kelas II B Blitar. Tiga oknum petugas sipir diduga terlibat jual beli kamar sel khusus dengan tarif fantastis, bahkan disebut mencapai Rp100 juta per narapidana.
Ketiga petugas berinisial AK, RG, dan W kini telah dipindahkan ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya proses hukum terhadap ketiga oknum tersebut. Ia menyebut, kasus ini bermula dari laporan warga binaan yang kemudian ditindaklanjuti secara internal.
“Benar, ada tiga petugas yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kanwil. Kami tindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga binaan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah tiga narapidana melaporkan dugaan praktik jual beli sel kepada pimpinan lapas yang baru. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penawaran kamar khusus dengan harga tinggi yang bahkan melibatkan proses negosiasi.
“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” kata Iswandi.
Ia juga mengungkapkan, salah satu oknum yang terlibat merupakan pejabat yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas, sementara dua lainnya adalah petugas sipir.
Para narapidana yang membayar diduga dijanjikan fasilitas kamar khusus selama menjalani masa hukuman. Praktik tersebut disebut berlangsung pada akhir 2025.
Iswandi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai integritas lembaga.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, apalagi yang mencederai integritas institusi. Proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, M Ulin Nuha, menyatakan ketiga oknum masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Mereka masih diperiksa dengan intensif. Kami akan menyelidiki dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Tak hanya memeriksa petugas, pihak kanwil juga memanggil sejumlah warga binaan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi dugaan pungli tersebut.
“Kami juga memeriksa sejumlah warga binaan untuk mengkonfrontasi dugaan kasus pungli tersebut,” ucapnya.
Pihak Kanwil menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
“Jelas kami akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti. Sanksi diberikan setelah semua pemeriksaan selesai dan ditemukan jenis pelanggarannya,” ujarnya.
“Tidak ada toleransi kepada petugas yang melakukan pelanggaran. Semua jenis kesalahan akan disanksi sesuai aturan,” pungkasnya.
Sumber: iNews











