RBN || Jakarta
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026, dengan menghadirkan ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim aktif mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kewajaran harga laptop yang dipermasalahkan dalam perkara.
Nadiem mempertanyakan apakah industri laptop termasuk pasar yang kompetitif, sebagai dasar untuk menilai harga pengadaan perangkat Chromebook. “Sekarang saya mau menanyakan apakah industri laptop adalah industri yang kompetitif atau tidak?” tanya Nadiem di hadapan ahli dalam persidangan.
Ia kemudian memaparkan perbandingan harga laptop di pasaran berdasarkan pengamatannya terhadap situs e-commerce pada periode 2025 hingga 2026. Menurutnya, laptop dengan spesifikasi layar 11 hingga 12 inci, penyimpanan 32 GB, serta prosesor tipe N4000 atau N4020 dijual di kisaran Rp1,75 juta hingga Rp4 juta. Bahkan, ada yang dijual sekitar Rp1,85 juta untuk ukuran layar 12 inci.
Berdasarkan perbandingan tersebut, Nadiem menilai bahwa harga pengadaan yang mencapai sekitar Rp6 juta per unit mengindikasikan adanya selisih yang cukup besar. Ia menyebut angka tersebut sudah menunjukkan adanya kelebihan jika dibandingkan dengan harga pasar untuk spesifikasi serupa.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Sebelumnya, eksepsi yang diajukan Nadiem telah ditolak hakim, sehingga persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Sumber: Detik News











