RBN || Purworejo
Kasus terhentinya pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Purworejo adalah AG, mantan Kepala Bidang Porapar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H selaku direktur perusahaan pelaksana proyek, serta WH dari pihak konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Widi Trismono, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Mini Zoo Tahun Anggaran 2023.
“Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Widi.
Proyek Mini Zoo yang berlokasi di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, awalnya dianggarkan sebesar Rp9,69 miliar. Setelah proses lelang, nilai kontrak proyek ini menjadi Rp9,49 miliar dengan jasa pengawasan senilai Rp188 juta. Proyek ini direncanakan selesai dalam waktu 180 hari, dari Juli hingga Desember 2023.
Namun, menurut penyelidikan, hasil pembangunan Mini Zoo tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Bahkan, bangunan yang telah dibangun dianggap tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, AG diduga menyetujui pencairan anggaran hingga 100 persen meskipun realisasi pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Sedangkan H selaku pelaksana proyek dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana teknis yang telah ditetapkan. WH juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Bangunan yang ada tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat,” ungkap Widi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menuai perhatian publik karena selain menimbulkan kerugian negara, proyek yang seharusnya bisa mendukung pengembangan fasilitas wisata di Purworejo ini justru terhambat, yang tentunya berdampak pada perekonomian daerah.
Ke depannya, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pihak yang terlibat.
Sumber: iNews











