RBN || Jakarta
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta pada pekan ini hanya berlangsung selama empat hari, berbeda dari biasanya yang berlaku lima hari kerja, hal ini disebabkan adanya penyesuaian terkait periode libur dan kebijakan pemerintah sehingga salah satu hari tidak diberlakukan pembatasan lalu lintas.
Secara umum, aturan ganjil genap memang diterapkan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat dan ditiadakan pada akhir pekan maupun hari libur nasional, sehingga perubahan jadwal seperti ini kerap terjadi ketika terdapat hari libur di tengah minggu.
Pada pekan ini, ganjil genap tetap diberlakukan pada hari-hari kerja aktif, sementara satu hari lainnya ditiadakan karena bertepatan dengan momen tertentu yang masuk kategori hari libur atau kebijakan khusus pemerintah.
Adapun jam operasional ganjil genap masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni dibagi dalam dua sesi, pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, yang merupakan waktu-waktu dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi di ibu kota.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas tanpa pembatasan, sehingga masyarakat masih memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu perjalanan mereka.
Kebijakan ganjil genap sendiri diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol utama di Jakarta sebagai upaya mengurangi kemacetan dan mengendalikan volume kendaraan, terutama pada jam sibuk ketika aktivitas masyarakat meningkat secara signifikan.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar serta waktu tempuh perjalanan dapat lebih efisien. Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal terbaru karena perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu mengikuti kondisi tertentu, seperti libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan khusus lainnya.
Selain itu, pemerintah juga terus mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan yang berlaku karena pelanggaran ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang, baik melalui penindakan langsung maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
Dengan hanya empat hari pemberlakuan pada pekan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam merencanakan perjalanan, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang melintasi kawasan ganjil genap, agar tidak terkena sanksi sekaligus membantu menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta yang selama ini dikenal padat dan kompleks.
Sumber: Kompas.com











