Disdik Jatim Atur Penggunaan Gadget di Sekolah, Siswa Wajib Gunakan untuk Belajar

  • Share
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai. (Foto: Dok. Dindik Jatim)

RBN || Surabaya

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur resmi menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, pada 25 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama empat menteri terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.

“Kami perlu mengatur penggunaan gadget agar pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter,” kata Aries di Surabaya, Minggu (29/3/2026).

Aries menjelaskan, penggunaan gadget tanpa kontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), hingga ketergantungan digital di kalangan pelajar.

Dalam aturan tersebut, siswa hanya diperbolehkan menggunakan gadget untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, ponsel wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, penggunaan gadget di luar kebutuhan pembelajaran tidak diperkenankan, baik bagi siswa maupun guru. Sekolah juga diminta untuk menyusun aturan internal yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

Disdik Jatim turut mendorong penerapan pembelajaran non-digital guna memperkuat interaksi sosial dan menjaga kesehatan mental siswa.

Tak hanya itu, peran orang tua juga dinilai penting dalam mengawasi penggunaan gadget di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini rencananya akan diuji coba pada pekan pertama April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh.

Aries menegaskan, penggunaan gadget hanya diperbolehkan untuk aktivitas edukatif, seperti mengakses materi pembelajaran, mengikuti asesmen daring, serta mengumpulkan tugas secara digital.

Sebaliknya, penggunaan untuk bermain gim, hiburan, hingga merekam tanpa izin dilarang keras.

“Termasuk cyberbullying, menyebarkan hoaks, dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan,” tegasnya.

Bagi siswa yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua. Sementara untuk pelanggaran berat, akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan berfokus pada pembentukan karakter siswa di era digital.

Sumber: JPNN

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *