28 Ton Ikan Mas Mati akibat Limbah, Perusahaan Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta

  • Share
Foto: Kompas.com

RBN || Deli Serdang

Kasus matinya 28 ton ikan mas milik 14 peternak di Kecamatan STM Hilir dan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akibat dugaan pencemaran limbah berakhir damai.

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juli 2026 setelah parit irigasi kolam ikan diduga tercemar limbah dari pabrik di sekitar lokasi. Akibatnya, ikan milik para peternak mati dan menyebabkan kerugian besar.

Salah satu peternak, Deri Suhanda, mengatakan penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mediasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama perusahaan PT ISM di Kantor Bupati Deli Serdang pada Rabu (5/8/2026).

Dalam mediasi tersebut, perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada 14 peternak yang terdampak.

“Benar sudah damai hari Rabu lalu di Kantor Bupati. Difasilitasi oleh DLH. Uang penggantinya dari perusahaan sebesar Rp300 juta,” kata Deri, Sabtu (8/8/2026).

Deri menjelaskan, uang ganti rugi tidak dibagikan secara merata, tetapi disesuaikan dengan besarnya kerugian masing-masing peternak. Sebelumnya, total kerugian akibat matinya 28 ton ikan mas ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.

Meski nilai ganti rugi lebih rendah dari taksiran kerugian awal, para peternak menyatakan tidak keberatan karena jumlah tersebut telah disepakati bersama.

Mediasi tersebut turut melibatkan Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Dinas Perikanan, Tenaga Ahli Bupati Bidang Lingkungan Hidup, serta jajaran camat dan kepala desa.

Setelah menerima ganti rugi, para peternak yang terdampak kini bersiap kembali menjalankan usaha budidaya ikan mereka.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *