RBN || Jakarta
Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, menyusul proses investigasi internal terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta yang menjadi perhatian publik.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6). Menurutnya, penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Hingga proses investigasi selesai, yang bersangkutan tidak dapat lagi mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum,” ujar Daniel.
Pihak universitas menjelaskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah memberikan keterangan kepada kampus terkait penerimaan dana sebesar Rp20 juta. Berdasarkan pengakuan tersebut, dana disebut diterima melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK dan diduga berasal dari oknum aparat kepolisian.
Menanggapi informasi tersebut, UBK segera membentuk tim investigasi dan mengaktifkan Komisi Etik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Selain meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan, kampus juga akan mengumpulkan informasi dari mahasiswa lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Daniel menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Universitas berkomitmen menegakkan aturan dan kode etik yang berlaku. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Langkah yang diambil UBK mencerminkan upaya perguruan tinggi dalam menjaga integritas akademik dan kepercayaan publik terhadap organisasi kemahasiswaan. Kampus berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika mengenai pentingnya transparansi, tanggung jawab, dan etika dalam menjalankan peran kepemimpinan.
Melalui penegakan aturan yang konsisten, UBK menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan akademik yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Sumber: CNN Indonesia











