Sah Cerai, Atalia Praratya Tak Ajukan Banding Usai Putusan Cerai, Ridwan Kamil Pilih Ikhlas

  • Share
Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya (foto: Antara)
Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya (foto: Antara)

RBN || Bandung

Setelah resmi cerai lewat putusan yang dibacakan Pengadilan Agama Bandung melalui e-court, Rabu (7/1/2025), Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diberi kesempatan mengajukan Banding. Hal ini diungkap Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan.

Sebagai informasi, Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak (suami atau istri) jika merasa tidak puas atau keberatan dengan putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Dalam konteks perceraian, Banding berarti meminta pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

Dalam hal ini, baik Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diberikan kesempatan mengajukan banding selama dua minggu terkait putusan cerai tersebut.

“Sudah dijatuhkan putusan dengan dikabulkannya gugatan dari penggugat. Karena ini masih dalam masa upaya hukum, karena belum berkekuatan hukum tetap, masih ada tenggang waktu masa upaya hukumnya barangkali salah satu pihak ada banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” ujar Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan.

Sebelumnya, Ikhwan Sopyan menjelaskan meski resmi cerai, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih bisa mengajukan Banding karena belum ada Inkrah atau sah secara hukum.

Jika Banding diajukan, selama proses banding berlangsung maka status pernikahan belum putus.

Kedua belah pihak secara hukum masih dianggap suami-istri meskipun sudah ada putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Namun, jika salah satu pihak tidak mengajukan Banding dalam waktu 14 hari ke depan, berbagai kesepakatan mereka akan tetap menjadi keputusan hukum yang tetap dan tidak bisa diganggu gugat.

Belakangan diketahui bahwa kedua belah pihak baik Atalia Praratya tidak mengajukan Banding, begitu juga dengan Ridwan Kamil memilih ikhlas setelah putusan cerai resmi di Pengadilan Agama Bandung tersebut.

Atalia Tak Ajukan Banding

Sejak putusan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (7/1/2026), pihak Atalia Praratya memilih tak mengajukan Banding.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah, menegaskan bahwa kliennya sudah bulat dengan keputusannya dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Dari pihak kami dipastikan tidak ada upaya banding. Kami tetap menghormati putusan Pengadilan Agama Bandung,” ujar Debi Agusfriansyah saat ditemui awak media, Rabu (7/1/2026).

Sumber: TriburJabar

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *