RBN || Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan langkah-langkah jelas bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya dinonaktifkan agar bisa kembali aktif sehingga tetap dapat mengakses layanan kesehatan, dengan peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang mengajukan reaktivasi bila memenuhi kriteria seperti termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin, tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau membutuhkan layanan medis darurat termasuk penyakit kronis.
Proses pengajuan dimulai dengan mendapatkan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, melapor ke dinas sosial setempat untuk verifikasi data, diteruskan ke Kemensos dan selanjutnya BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan sebelum status kembali aktif, sementara peserta yang berhasil diaktifkan kembali diwajibkan memperbarui data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN serta dapat mengecek status keanggotaannya secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan menggunakan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.
Sumber: TangselXpress











