Pengamat Nilai Pesan AHY soal Batas Kekuasaan Berlaku bagi Semua Pemimpin
RBN || Jakarta
Pengamat politik Adi Prayitno menilai pesan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai kekuasaan yang memiliki batas waktu ditujukan kepada seluruh pemimpin, baik mereka yang pernah menduduki jabatan maupun yang akan berkuasa di masa mendatang.
Adi menyebut pernyataan tersebut bukan hal baru dalam kehidupan politik Indonesia. Menurut dia, pesan mengenai adanya batas kekuasaan, jabatan sebagai amanah, serta pentingnya seorang pemimpin mengetahui kapan harus mengakhiri masa jabatannya merupakan prinsip yang kerap disampaikan para elite politik.
Ia menilai kekuasaan tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang melekat tanpa batas pada seseorang. Jabatan politik, kata dia, memiliki masa dan aturan yang harus dihormati.
“Saya kira pernyataan AHY ini berlaku untuk, berlaku untuk siapa pun yang pernah atau akan menjadi pemimpin-pemimpin di republik ini. Jadi, kalau mau berkuasa, ada masanya untuk berhenti,” ujar Adi dalam program Sindo Pagi yang tayang di YouTube @OfficialSINDOnews, dikutip Kamis (10/9/2026).
Adi kemudian menyinggung aturan mengenai masa jabatan dalam sistem politik Indonesia. Dalam konteks pemilihan presiden, seseorang dapat menjabat sebagai presiden maksimal selama dua periode. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kepala daerah yang dibatasi hingga dua periode.
Menurutnya, pesan AHY menjadi pengingat bahwa setiap orang yang menduduki jabatan politik harus memahami adanya batas waktu dalam kekuasaan.
“Ini adalah reminder sekaligus penegasan yang disampaikan AHY dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat bahwa siapa pun di negara ini harus tahu kapan berhenti dan harus selesai dari jabatan politiknya,” katanya.
Adi menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak berubah menjadi kepentingan personal. Batas masa jabatan, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh setiap pemimpin.
Sumber: SindoNews

