Dana Otsus Tahap II Terancam Tertunda, Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Lengkapi Administrasi

RBN || Jakarta

Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 untuk masyarakat di Tanah Papua terancam tertunda karena 26 pemerintah daerah belum melengkapi persyaratan administrasi. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan dokumen agar program pembangunan dan manfaat dana bagi masyarakat tidak ikut terhambat.

Ribka menyampaikan hal tersebut pada Selasa (8/9/2026). Ke-26 pemerintah daerah yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Pemerintah pusat sebenarnya telah mempermudah persyaratan pencairan Dana Otsus Tahap II. Pemda tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran tahap pertama. Mereka cukup memenuhi minimal 50 persen realisasi yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun sebelumnya.

Menurut Ribka, kelengkapan administrasi seharusnya dapat segera diselesaikan apabila program yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan. Karena itu, ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota menginstruksikan jajaran teknis untuk segera mengurus persyaratan pencairan.

Selain mempercepat proses administrasi, Pemda diminta memastikan Dana Otsus dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) berbasis by name by address juga ditekankan agar penerima manfaat dapat teridentifikasi dengan akurat.

Ribka meminta pengelolaan Dana Otsus berpedoman pada prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi pada hasil. Pemerintah daerah juga didorong menyampaikan kondisi realisasi dan penggunaan dana kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Pemerintah pusat memastikan siap memberikan pendampingan kepada daerah yang mengalami kendala teknis. Dengan percepatan tersebut, pencairan Dana Otsus Tahap II diharapkan tidak tertunda dan manfaatnya dapat segera digunakan untuk pembangunan serta kepentingan masyarakat Papua.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *