PDIP Usul Capres-Cawapres Diusung Maksimal 4 Parpol agar Kompetisi Tetap Terjaga

RBN || Jakarta

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengusulkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nantinya memiliki batas maksimal jumlah partai politik pengusung. Ia mengusulkan satu pasangan calon maksimal didukung empat parpol.

Usulan tersebut disampaikan Said saat menanggapi wacana Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengenai syarat minimal dua fraksi atau partai untuk mengusung pasangan capres-cawapres.

Said mengatakan gagasan mengenai batas minimal tersebut masih perlu dikaji. Menurut dia, usulan itu belum dibahas secara formal di Komisi II DPR RI.

“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” kata Said, Senin (21/9/2026).

Namun, Said menilai masih ada hal yang perlu diperjelas dalam wacana tersebut. Salah satunya terkait istilah dua fraksi yang disebut sebagai syarat pencalonan.

Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud adalah dua fraksi di DPR RI atau dua partai politik peserta pemilu. PDIP, kata dia, masih mencermati perkembangan pembahasan tersebut.

“Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi… yang dimaksud dua partai politik, Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan,” jelasnya.

Said kemudian mengusulkan agar jika nantinya terdapat batas minimal partai pengusung, aturan tersebut juga menetapkan batas maksimal.

Menurutnya, pembatasan jumlah partai pengusung diperlukan agar tetap terdapat ruang kompetisi antarpasangan calon dalam pemilihan presiden.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” kata Said.

Ia menambahkan, mekanisme pencalonan presiden harus dapat menghasilkan kontestasi yang dapat diterima masyarakat dan memberikan ruang bagi sejumlah pasangan calon untuk bersaing.

“Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik,” tambahnya.

Wacana mengenai mekanisme baru pencalonan presiden mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Karena itu, pembahasan mengenai aturan pengusungan capres-cawapres untuk pemilu mendatang kini kembali menjadi perhatian sejumlah partai politik.

Sumber: Okezone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *