Menkeu Beri Sinyal Pajak Pedagang Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli, Tegaskan Bukan Beban Baru bagi UMKM

  • Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: SindoNews)

RBN || Jakarta

Pemerintah memberi sinyal kuat akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai 1 Juli 2026. Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan jadwal tersebut masih menunggu proses koordinasi dan pengecekan akhir bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut pada dasarnya telah siap. Namun, pemerintah masih akan memastikan seluruh aspek administrasi sebelum implementasi resmi diumumkan.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan kebijakan itu mulai berlaku tepat pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan jawaban singkat.

“Sepertinya itu,” katanya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring. Menurutnya, langkah ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang di marketplace dengan pelaku usaha konvensional.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah menerima berbagai masukan dari pedagang offline yang merasa terdapat ketimpangan dalam penerapan kewajiban perpajakan. Pedagang konvensional diwajibkan memenuhi kewajiban pajak, sementara transaksi melalui platform digital dinilai belum berada dalam mekanisme pengawasan yang setara.

Melalui skema yang tengah disiapkan, perusahaan penyedia marketplace nantinya akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform mereka.

Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi penjualan. Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pemungutan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan, bukan menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang lebih sehat sekaligus menghadirkan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha, baik yang beroperasi secara daring maupun luring.

Sumber: SindoNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *