KPK Ungkap Dugaan Pemerasan WNA Overstay oleh Pegawai Imigrasi

  • Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar batas izin tinggal (overstay) oleh sejumlah pegawai Kantor Imigrasi. Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi yang turut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa WNA yang seharusnya dikenai sanksi deportasi justru dimintai sejumlah uang agar tidak dipulangkan ke negara asalnya.

“Seharusnya mereka dikenai sanksi deportasi, namun diduga dimintai uang agar sanksi tersebut tidak dijalankan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Budi, penyidik saat ini juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang kemudian diduga mengalir kepada Ronald Arman Abdullah (RAA), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ronald diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.

Selain di Jakarta Barat, penyidik turut memeriksa saksi dari Kantor Imigrasi Depok untuk mendalami dugaan praktik serupa dalam layanan keimigrasian terhadap WNA.

KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Dalam penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Penyidik juga menduga Silmy Karim menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benar. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *