KPK Telusuri Aset Diduga Hasil Gratifikasi, Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Diperiksa

  • Share
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri serta dua anak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana gratifikasi kepada anggota keluarga Ma’ruf Cahyono.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi serta melengkapi berkas penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Budi, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian sehingga proses penyidikan segera rampung. Dengan demikian, KPK dapat melanjutkan perkara ke tahap penahanan maupun pelimpahan berkas ke penuntutan.

Adapun saksi yang diperiksa terdiri atas Nurani Arimbi Cahyono yang berprofesi sebagai karyawan swasta, Nurma Indah H. Cahyono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), serta Djuwarijah yang berstatus pensiunan ASN.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mengklarifikasi penghasilan resmi serta sejumlah penerimaan uang yang diterima Ma’ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

Meski telah berstatus tersangka, Ma’ruf Cahyono belum ditahan. KPK menyatakan masih memerlukan proses penyidikan lanjutan dan pengumpulan alat bukti tambahan agar berkas perkara benar-benar lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ma’ruf Cahyono menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Penyidik masih terus mendalami besaran pasti nilai gratifikasi serta asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *