RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan penentuan kuota haji periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum yang dilakukan KPK dapat berlanjut.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut mengenakan rompi oranye khas tahanan dan menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya serta menyatakan bahwa kebijakan yang diambil terkait distribusi kuota haji dilakukan demi keselamatan para jemaah.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya diselidiki sejak 2025 dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan temuan lembaga audit negara, sehingga KPK melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: CNBC Indonesia











