RBN || Makassar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan Alex Iskandar, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Alex dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU hasil tindak pidana narkotika. Barang bukti itu di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR, satu unit mobil Suzuki pikap, dokumen pembelian kendaraan, berkas mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar dan Erwin Iskandar, empat kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melimpahkan Ko Erwin bersama salah satu anak buahnya, Akhsan Al Fadhil, ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, untuk menjalani proses persidangan dalam perkara narkotika. Selain itu, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus Ko Erwin berkembang tidak hanya pada dugaan peredaran narkotika, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Dalam pengembangannya, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk anggota keluarga Ko Erwin serta beberapa pihak lain yang diduga menikmati atau membantu mengelola hasil kejahatan. Kasus ini juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang diduga terlibat dalam perkara TPPU tersebut.
Bareskrim Polri menyatakan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. Pelimpahan Alex Iskandar ke Kejari Makassar menjadi langkah lanjutan dalam penanganan perkara TPPU yang diduga bersumber dari hasil bisnis narkotika jaringan Ko Erwin.
Sumber: Detik News











