Dua Hari Lagi, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

  • Share
Foto: Radar Situbondo

RBN || Jakarta

Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di sistem elektronik dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur bahwa anak-anak tidak lagi diperbolehkan memiliki atau mengakses akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial, di mana implementasinya dilakukan secara bertahap dengan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut serta kewajiban bagi platform untuk menerapkan sistem verifikasi usia.

Kebijakan ini diambil karena meningkatnya ancaman terhadap anak di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak.

Selain itu pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak serta menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak hanya berada pada keluarga tetapi juga pada perusahaan teknologi sebagai penyedia layanan.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga X, yang nantinya harus menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan regulasi baru tersebut.

Meskipun kebijakan ini diperkirakan akan menimbulkan penyesuaian di awal dan potensi penolakan dari sebagian masyarakat, pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial secara bebas sejak usia dini.

Sumber: Radar Situbondo

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *