RBN || Bekasi
Seorang pria berinisial AR (49) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sarung berinisial HA (38) di Bekasi, Jawa Barat. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp43 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan hubungan pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban.
Awalnya, AR melakukan dua kali transaksi dalam jumlah kecil yang berjalan lancar. Setelah berhasil membangun kepercayaan, ia kemudian membuat pesanan fiktif dalam jumlah besar dengan mencatut nama seorang ulama asal Bogor yang disebut sebagai “Ustadz S”.
Pelaku mengaku ratusan sarung tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sebuah pondok pesantren. Karena percaya, korban menyerahkan barang dagangannya tanpa meminta pembayaran di muka.
Namun, alih-alih mengirimkan sarung tersebut ke Bogor sesuai kesepakatan, pelaku justru menjual kembali ratusan sarung itu kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran.
Menurut polisi, AR melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga nekat menjual barang milik korban untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Detik News











