Berkas Lengkap, Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu Dilimpahkan ke Kejari Banyuasin

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Banyuasin

Penyidikan kasus sindikat narkoba penyelundup 30 kilogram sabu di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki tahap baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026). Empat tersangka yang diserahkan yakni Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa barang bukti sabu untuk keperluan laboratorium, dua unit mobil, dan lima unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Banyuasin. Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan 30 paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp54 miliar. Empat orang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *