RBN || Jakarta
Polisi menangkap seorang pria berinisial E (46) yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor puluhan kali.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (26/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian sepeda motor. Khusus di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta,” kata Sudrajat, Kamis (4/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling seorang diri mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan pengawasan minim. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang perumahan atau tempat yang relatif sepi.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah, salah satunya di Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk menghilangkan jejak. Polisi sejauh ini telah mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjualan lainnya.
Selain itu, pelaku juga diketahui kerap mengganti atau memalsukan nomor polisi kendaraan curian sebelum dijual. Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: Detik News











